Ketua KPK Firli Bahuri Beber Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus

Jumat, 21 Februari 2020 – 07:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasan terpopulerlembaga yang dipimpinnya menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan rasuah.

Menurut Firli, keputusan tersebut untuk memberikan kepastian hukum buat para pihak terkait.

BACA JUGA: Alex Sebut KPK Melakukan Banyak Penyadapan, Lebih dari 50

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata Firli dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (21/2).

Firli mengatakan, apabila ada seseorang yang terjerat kasus hukum dan di dalamnya tidak terdapat bukti cukup, maka KPK harus menghentikannya.

BACA JUGA: Cerita Bu Mega soal Jagonya di Pilkada Ditangkap KPK

"Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," kata Firli.

Mantan Kabaharkam Polri ini justru khawatir apabila terdapat kasus yang kurang cukup bukti diproses. Dia menilai hal itu rawan disalahgunakan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ahok di 2024, Banjir Lagi, Jokowi Diminta Mencontoh SBY soal Honorer

"Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler