Ketua KPK Janji OTT Pakai Sadapan yang Disetujui Dewas

Selasa, 28 Januari 2020 – 10:44 WIB
Firli Bahuri. Foto: Nova Wahyudi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menggunakan penyadapan.

"Kami sepakat walau ada OTT nanti hasil penyadapan, itu yang setelah ditandatangani Dewas penyadapannya," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR dan Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

BACA JUGA: Begini Pernyataan Terbaru Ketua KPK soal Harun Masiku

Firli mengatakan, berdasar hasil evaluasi, selama empat tahun sebelumnya atau periode 2015-2019 itu sudah terjadi 87 kali operasi tangkap tangan dengan 327 orang ditetapkan sebagai tersangka. OTT terbanyak terjadi pada 2018.

"Deputi penindakannya saya waktu itu, pak. Ada sebanyak 30 kali OTT, dengan 122 tersangka. Sebanyak 22 orang di antaranya kepala daerah," kata Firli kepada Komisi III.

BACA JUGA: Nanti Akan Kelihatan Siapa yang Lemahkan KPK, Tunggu Saja

Dia yakin penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak akan terganggu dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Kami tunduk pada undang-undang tersebut," katanya.

Menurut dia, hasil yang didapat dari penegakan hukum itu berupa uang pengganti atau uang rampasan Rp 1,7 triliun.  Firli mengatakan kalau dibandingkan, efek pencegahan memang lebih besar menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, tetapi penindakan harus diaukan karena di dalam UU juga memerintahkan KPK melakukan hal tersebut.

"Walau undang-undang berubah, tindakan tetap berjalan," tegasnya.

Ia meyakini anggota dewan dan pemerintah merumuskan UU tersebut bukan untuk menghambat pemberantasan korupsi.

Firli menjelaskan, setelah sebulan pimpinan KPK 2019-2023 menjabat, sebanyak 12 orang sudah ditahan. Sepuluh orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya, KPK masih bekerja walaupun undang-undangnya berganti," ujarnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler