JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan koruptor tidak akan jera kalau hanya diberikan hukuman penjara. Sebab mereka bisa membayar penegak hukum sehingga tidak harus bermalam di tahanan.
"Ketika divonis 10 tahun, koruptor yang punya duit bayar oknum penegak hukum. Sehingga koruptor tidak bermalam di lembaga permasyarakatan (Lapas)," ujar Abraham di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5).
Para koruptor yang mempunyai uang tersebut sambung Abraham, akan pulang ke rumah setelah melaksanakan apel sore di lapas. "Mereka (para koruptor) balik ke Lapas lagi saat subuh sebelum apel pagi. Sehingga pas pagi diadakan sidak mereka sudah ada di tahanan," ucap Abraham.
Ia menganalogikan, para koruptor tersebut seperti pekerja kantoran. "Apa yang dilakukan sama saja pergi ke kantor, pergi pagi pulang abis magrib. Sehingga mereka tidak jera," terangnya.
Karena itu menurut Abraham, KPK menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa menjamin para koruptor itu tidak mempunyai kekuatan finansial.
Sebab jika para koruptor punya kekuatan finansial, dikhawatirkan mereka dapat membeli aparat penegak hukum. Selain itu menurut Abraham, KPK khawatir setelah masa hukuman selesai, mereka dapat menikmati hasil korupsinya.
"KPK gunakan TPPU karena berdasarkan pengalaman tidak ada efek jera bagi para koruptor, sehingga kita tidak hanya terapkan tindakan pidana korupsi semata. Kita mulai praktekan pemiskinan untuk koruptor," pungkasnya. (gil/jpnn)
"Ketika divonis 10 tahun, koruptor yang punya duit bayar oknum penegak hukum. Sehingga koruptor tidak bermalam di lembaga permasyarakatan (Lapas)," ujar Abraham di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5).
Para koruptor yang mempunyai uang tersebut sambung Abraham, akan pulang ke rumah setelah melaksanakan apel sore di lapas. "Mereka (para koruptor) balik ke Lapas lagi saat subuh sebelum apel pagi. Sehingga pas pagi diadakan sidak mereka sudah ada di tahanan," ucap Abraham.
Ia menganalogikan, para koruptor tersebut seperti pekerja kantoran. "Apa yang dilakukan sama saja pergi ke kantor, pergi pagi pulang abis magrib. Sehingga mereka tidak jera," terangnya.
Karena itu menurut Abraham, KPK menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa menjamin para koruptor itu tidak mempunyai kekuatan finansial.
Sebab jika para koruptor punya kekuatan finansial, dikhawatirkan mereka dapat membeli aparat penegak hukum. Selain itu menurut Abraham, KPK khawatir setelah masa hukuman selesai, mereka dapat menikmati hasil korupsinya.
"KPK gunakan TPPU karena berdasarkan pengalaman tidak ada efek jera bagi para koruptor, sehingga kita tidak hanya terapkan tindakan pidana korupsi semata. Kita mulai praktekan pemiskinan untuk koruptor," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Yos Belum Mikir jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi