Ketua KPK: Saran Kami Tidak Disetujui, Ya Sudah Walk Out

Rabu, 17 Agustus 2016 – 19:32 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyebut alasan memberikan remisi kepada koruptor karena kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.     

Menurut Agus, KPK tetap menolak apa pun alasan Kemenkumham melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur syarat pemberian remisi terhadap napi korupsi, terorisme dan narkotika. 

BACA JUGA: Archandra Memang Melapor ke KPK, Tapi...

“Kami sudah menyampaikan sikap. Kalau misalnya hanya (alasan) over capacity terhadap rumah tahanan kan tidak semestinya dilakukan revisi terhadap PP itu,” kata Agus di kantor baru KPK, Rabu (17/8).

Menurut Agus yang semestinya disoroti dalam revisi PP itu ialah soal dilanggarnya justice collaborator, dan kemudahan mendapatkan remisi terhadap napi kejahatan luar biasa seperti korupsi.

BACA JUGA: Panglima Diimbau Segera Kirim Tim dari Jakarta untuk Usut Insiden Sari Rejo

“Oleh karena itu kami sudah menyampaikan pendapat kami menolak, bahkan saya menyuruh kepala Biro Hukum KPK untuk datang ke rapat (di Kemenkumham) itu,” bebernya.

Dalam rapat itu, kata Agus, KPK juga berupaya memberikan saran. Bahkan, ia  kala itu memerintahkan kalau Kemenkumham tidak sepakat dengan saran KPK, tinggalkan saja rapat tersebut. 

BACA JUGA: BUMN Hadir Untuk Negeri: Veteran, Siswa dan Narapidana

“Ya kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kami malah saya meminta ya sudah walk out dari rapat itu,” tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Merdeka Itu Artinya…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler