Ketua KPK, Abraham Samad bahkan menyebut belanja APBD di Sulsel boros. Abraham menuturkan, total pendapatan di Sulsel pada 2012 mencapai Rp21,2 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah atau PAD Rp3 triliun lebih, dana alokasi umum Rp12 triliun, dana alokasi khusus Rp1,2 triliun, dan dana bagi hasil pajak Rp1,3 triliun. APBD yang dimaksud tidak hanya APBD Sulsel, tetapi juga APBD kabupaten dan kota serta instansi pemerintah lainnya.
Namun, dari total pendapatan tersebut, kata Abraham, sekitar 89,85 persen dari dana alokasi umum atau sekitar Rp10,7 triliun digunakan untuk membayar gaji pegawai. Padahal, dana alokasi umum idealnya dapat menyumbang 30-50 persen untuk belanja publik bila APBD dikelola dengan baik.
Pemborosan anggaran juga dilakukan pada belanja bantuan sosial dan hibah di Sulsel yang mencapai Rp1,37 trilun atau 6,51 persen dari total belanja pada 2012. Belanja APBD di Sulsel mencapai Rp21,53 triliun untuk Pemprov Sulsel dan 24 kabupaten/kota yang dialokasikan untuk 1.141 satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.
Misbahul Hasan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Seknas Fitra juga menyoroti belanja APBD di Sulsel yang menurun untu belanja publik. Belanja publik hanya teralokasi 26 persen, padahal aturannya minimal 29 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sulsel, Yushar Huduri mengakui, dana perimbangan dari pusat yang dialokasikan melalui dana alokasi umum (DAU) diprioritaskan untuk belanja pegawai. Namun alokasi anggarannya, kata Yushar, hanya sekitar 51,5 persen dari total DAU yang diperoleh. Selebihnya digunakan untuk belanja publik. (*/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Karaoke Diminta Turun
Redaktur : Tim Redaksi