jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghentikan pengusutan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang menjerat Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng.
"Di KPK tidak ada SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (21/11).
BACA JUGA: Ratusan Siswa SMAN 6 Balikpapan Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Agus menjamin siapa pun tersangka yang sudah ditetapkan KPK akan diproses. "Kami lanjutkan. Wong sudah tersangka kok," katanya.
Dia menegaskan, meski Choel sudah mengembalikan uang yang diterima terkait proyek Hambalang, itu tidak akan menghilangkan pidana. "Jadi kalau sudah tersangka pasti kami terus," tegas Agus.
BACA JUGA: MPR Sosialisasi Empat Pilar di Kota Multi Etnis
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2015, Choel belum diproses. Adik mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu baru satu kali diperiksa Januari 2016. Setelahnya nyaris tidak ada kabar penegakan hukum terhadap Choel.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya juga mengatakan, kasus yang sudah ada tersangkanya tidak akan didiamkan.
BACA JUGA: Tim Cyber Polri Sudah Kantongi Data Penyebar Hoax Rush Money
"Pada intinya, kasus yang sudah ada tersangkanya pasti kami selesaikan," tegas Basaria, Sabtu (19/11). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesranya, Jokowi dan Megawati Makan Siang Bareng
Redaktur : Tim Redaksi