Tim Cyber Polri Sudah Kantongi Data Penyebar Hoax Rush Money

Senin, 21 November 2016 – 14:03 WIB
Antri di ATM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah mendeteksi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoax terkait rush money. Berita rush money ini diembuskan pasca demonstrasi besar-besaran 4 November.

"Saat ini tim cyber kami sedang melakukan penyelidikan. Sudah terdeteksi ya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang kita lihat tujuannya ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat ambil uang di bank atau menginginkan terjadinya rush," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

BACA JUGA: Mesranya, Jokowi dan Megawati Makan Siang Bareng

Boy menolak menyebutkan pihak yang memainkan berita hoax tentang rush money tersebut.

Namun, penyebar berita, lanjut Boy, bertujuan menciptakan perekonomian negara tidak stabil.

BACA JUGA: Ingat! Stabilitas Keamanan dan Ekonomi Jauh Lebih Penting

"Saya tidak bisa sampaikan pihak mana yang terdeteksi. Tapi unit cyber crime kami sudah pegang data," ujar Boy.

Sementara itu, Boy mengingatkan, bagi penyebar berita hoax bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelakunya terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.‎

"Oleh karena itu Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian, tidak melakukan lagi. Ini bisa menjadi pelanggaran hukum. Jangan melakukan penyebaran informasi hoax yang tidak benar, yang bisa menyebabkan ketidakamanan di masyarakat," jelas Boy.

BACA JUGA: Menurut Bamsoet, Informasi Hoax Sudah Ngeri

Boy mengimbau masyarakat untuk tidak termakan berita hoax tersebut.

Polri, perbankan, dan pihak terkait, menjamin tidak ada krisis perekonomian seperti yang disebar dalam berita hoax tersebut.

"Kepolisian sepenuhnya memberikan jaminan keamanan kepada semua warga negara dan tidak perlu menghiraukan ajakan atau rush untuk melakukan pengambilan uang atau sejenisnya.‎ Karena info yan beredar itu tidak mendasar dan dikeluarkan oleh pihak yang dengan sengaja bertujuan untuk menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu termasuk perekonomian negara kita," tandas Boy.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diminta Segera Limpahkan Berkas Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler