JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (25/7)Permohonan sengketa Pemilukada Banggai itu diajukan dua pasangan calon, yakni Irianto Malinglong-Ehud Salamat dan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo, Senin (25/7).
Para penggugat meminta MK membatalkan berita acara hasil penghitungan suara Pemilukada Banggai, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melakukan pemilihan suara ulang
BACA JUGA: PAW Nazaruddin Tunggu Sikap Demokrat
"Dan kami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu (pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang, red)," kata kuasa hukum para penggugat, Dedi Hudaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.Dedi Hudaya menegaskan, telah terjadi pelanggaran selama proses Pemilukada yang bedampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon
"Ketua KPU Banggai merupakan ipar calon bupati nomor urut satu (Lania Laosa, red), Keberpihakanya telah terlihat sejak proses pendaftaran calon dengan menggelar beberapa pertemuan," ujar Dedi.
Selain itu Dedi juga mengungkapkan adanya intimidasi terhadap para pemilih yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang (Lazkar)
BACA JUGA: Suara PD di Daerah Diprediksi Bakal Anjlok
BACA JUGA: Urusan Demokrasi, Indonesia Lebih Baik dari AS
"Sebelum pemilihan suara ada yang mengancam para warga yang mengaku dari tim Lazkar (Lania Laosa-Zakaria Kamindang), kalau tidak memilih Laskar akan dibunuh bahkan sampai dibakar rumahnya," ucapnya.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Curhat Masalah Bangsa Dihadapan Pelajar
Redaktur : Tim Redaksi