jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
"Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara disamping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019," ujar Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati di Banjarbaru, Senin.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Diringkus Polisi, nih Fotonya
Ia mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap pucuk pimpinan KPU Kota Banjarmasin itu dengan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama, tetapi tersangka," ucapnya.
BACA JUGA: Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil
Ia berharap oknum penyelenggara pemilihan umum Kota Banjarmasin itu bersikap kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan cepat tanpa ada hambatan yang berarti.
"Surat pemanggilan kedua kembali sudah layangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak, sesuai prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa," ujar perwira wanita itu.
BACA JUGA: Bunkin dan Hanna Tewas Mengenaskan di dalam Kamar Mandi
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Daerah Ini Ternyata Seorang Perempuan, nih Tampangnya
Sementara itu, dalam kasus tersebut, GM dijerat dengan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi