Yang dilanggar adalah pasal 5 huruf c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf c, pasal 12 huruf d, serta pasal 41 ayat 2, 3, 4, dan 5 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie serta didampingi anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati, KPU juga diminta memperbaiki DPT yang sempat ditandai.
"DKPP mengingatkan kepada teradu (ketua KPU DKI) untuk mengambil langkah-langkah segera untuk menetapkan DPT yang pasti," kata Jimly setelah sidang kemarin."Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberikan masukan dalam rapat pleno penetapan pada 2 Juni 2012. "Dengan tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan," beber Jimly.
DKPP juga menyarankan KPU pusat beserta jajarannya untuk melakukan langkah-langkah tindakan yang bersifat khusus. Yakni, dalam menata dan mengelola DPT di seluruh Indonesia untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang tepercaya di seluruh Indonesia. "Dengan tersedianya daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan muktahir," beber Jimly.
Selain itu, pemerintah, DPR, peserta pemilu, dan rakyat pemilih disarankan melakukan tindakan bersama untuk membantu KPU di seluruh tingkatan dalam menjamin proses pendataan, validasi, dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang sungguh-sungguh tepercaya bagi semua pihak. "KPU DKI juga harus segera mengambil langkah solusi supaya DPT bisa dipercaya. DPT yang tetap sesuai prosedur yang berlaku. Yang penting, tahapan jangan terganggu dan kepercayaan publik terjaga serta"kecurigaan berlarut tidak terjadi," beber Jimly.
Kecurigaan masyarakat, kata dia, bisa timbul akibat tidak tertib dan saling menyalahkan. Dan, pemerintah selalu disalahkan dalam permasalahan tersebut. "Tapi, itu tidak boleh dijadikan dalil untuk DPT yang tidak akurat. Harus ditetapkan mana yang benar, supaya jangan ditandai lagi. Yang tidak jelas dan yang keliru dicoret karena teknis mereka sudah tahu," tegas Jimly.
Menurut dia, penegasan tersebut disampaikan mengingat penandaan DPT selalu berubah setiap hari. Itu menandakan adanya ketidakpastian data. Penandaan dan surat edaran akan membuat perlakuan berbeda terhadap pemilih.
Jimly menambahkan, DKPP memutuskan ketua KPU harus bertanggung jawab terkait dengan permasalahan DPT tersebut. Presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena yang bersangkutan adalah peserta pemilu. "Pemilu itu tanggung jawab KPU. Ditambah Bawaslu, ditambah lagi DKPP," terangnya.
Jimly menambahkan, DPT menjadi sumber masalah dalam setiap pesta demokrasi. "DPT sudah ada pada 2004, kisruh. Jawa Timur yang paling ramai. Jadi, DPT di seluruh Indonesia banyak masalah. Masak Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tidak bisa membenahi DPT. Dan, Pilkada DKI sebagai barometer juga tidak bisa," papar Jimly. "
Sementara itu, Agus Otto, tim advokasi pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini, mengaku puas terhadap keputusan DKPP. "DPT yang disahkan pada 2 Juni lalu dianggap tidak sah karena berubah," ujarnya. "Di sini harus ada prinsip hukum, kepentingan masyarakat, deskresi, ketertiban umum, dan untuk kemaslahatan bersama. Jadi, harus ada DPT yang benar," "jelasnya. "Kalau ada yang ganda, hilangkan," tegas Agus.
Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik terhadap Dahliah atas kasus yang diadukan tim advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna, dan tim advokasi Alex-Nono, R.B.J. Bangkit, serta tim advokasi Hidayat-Didik, Agus Otto. Sidang ketua KPU DKI merupakan yang pertama sejak lembaga itu dibentuk. (dai/c3/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Kerahkan Birokrasi, Foke Diprediksi Menang Lagi
Redaktur : Tim Redaksi