JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar azas dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Sanksi dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Terutama terkait mekanisme proses perhitungan syarat dukungan suara bagi bakal calon pasangan yang hendak maju mengikuti pemilihan gubernur dari jalur perseorangan.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras, karena teradu (Jusuf Idrus) terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Sanksi hanya diberikan pada yang bersangkutan, karena DKPP menilai 4 anggota dan satu sekretaris KPU Provinsi Maluku tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum. Oleh sebab itu DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik mereka, masing-masing M.Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin.
DKPP sebelumnya menerima pengaduan dari Adam Latuconsina. Ia merupakan bakal calon Gubernur jalur perseorangan untuk Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013. Dalam pengaduannya, ia mendalilkan para teradu diduga melanggar atas mandiri, adil dan tertib sehingga mengakibatkan hak konstitusionalnya menjadi hilang.(gir/jpnn)
Sanksi dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Terutama terkait mekanisme proses perhitungan syarat dukungan suara bagi bakal calon pasangan yang hendak maju mengikuti pemilihan gubernur dari jalur perseorangan.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras, karena teradu (Jusuf Idrus) terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Sanksi hanya diberikan pada yang bersangkutan, karena DKPP menilai 4 anggota dan satu sekretaris KPU Provinsi Maluku tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum. Oleh sebab itu DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik mereka, masing-masing M.Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin.
DKPP sebelumnya menerima pengaduan dari Adam Latuconsina. Ia merupakan bakal calon Gubernur jalur perseorangan untuk Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013. Dalam pengaduannya, ia mendalilkan para teradu diduga melanggar atas mandiri, adil dan tertib sehingga mengakibatkan hak konstitusionalnya menjadi hilang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggeledahan BI Bukti KPK Serius Usut Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi