Ancaman tersebut diterimanya Rabu (25/9) malam pukul 23.00 Wit dari orang tak dikenal. “Kami menerima SMS dari orang tak dikenal dengan nada ancaman akan membakar kantor KPUPB,” kata Ketua KPU kepada Radar Sorong (JPNN Group), Rabu (26/9).
Dari kata-kata SMS yang diterimanya, ancaman pemkabaran kantor ini terkait Keputusan KPU-RI Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan dan Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Keperluan Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2014.
Dalam keputusan KPU-RI ini, Distrik Kebar, Mubrani, Amberbaken dan Senopi dimasukkan dalam wilayah Kabupaten Manokwari serta Distrik Moraid masuk ke wilayah Kabupaten Sorong.
Dikatakannya, dalam SMS tersebut, orang tak dikenal itu meminta agar KPU jangan sekali-sekali mengubah Keputusan KPU-RI Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2012. Bila keputusan ini diubah, maka masyarakat akan membakar kantor KPU. Sraun menegaskan,wajib hukumnya bagi KPU Provinsi Papua Barat danKPU kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat untuk mengamankan keputusan KPU RI sebagai acuan untuk melaksanakan proses tahapan Pemilu 2014,khususnya di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
Namun disisi lain, KPUPB harus fair menyatakan bahwa keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 akan berimplikasi polemic baru karena kepentingan politik Pemilu legislative di daerah pemilihan Kabupaten Tambrauw yang akan dirugikan. “Dasar hukumnya adalah amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon dengan masukkan Distrik Moraid ke Kabupaten Sorong dan 4 distrik (Kebar,Senopi,Mubrani dan Amberbaken) menjadi wilayah Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Sraun kembali menegaskan, KPUPB akan mengamankan Keputusan KPU Nomor: 156/Kpts/KPU/Tahun 2012 sepanjang belum ada perubahan sesuai petunjuk KPU-RI cq Korwil untuk Provinsi Papua Barat yang baru diterima dua hari lalu. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Studi Kelayakan Bandara Perintis Dairi
Redaktur : Tim Redaksi