"Kalau dia melanggar dia harus memperbaiki diri, kalau melanggar berat dia bisa diberhentikan sementara, kalau berat sekali ya, kami pecat," kata Jimly Asshiddiqie, saat sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Jakarta, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Jimly menegaskan, masalah pelanggaran kode etik yang kaitannya dengan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada DKI, harus mendapat perhatian yang intensif. Karena, hal tersebut mempertaruhkan nama baik penyelenggara pemilu itu sendiri. Pakar hukum tata negara ini, juga berjanji akan mengeluarkan putusan minggu depan. "Mungkin minggu depan karena belum diputuskan waktunya, tapi tadi ada saran barangkali sebelum tanggal 10," ujarnya.
Sejatinya, DKPP berencana membacakan keputusan pada persidangan kedua, Selasa (3/7) kemarin. Namun, Ketua Majelis DKPP Jimly Assiddique menilai masih diperlukan keterangan Panwaslu Jakarta dan mantan Ketua KPU Jakarta Juri Ardiantoro. "Sesudah kami membaca dokumen pengadu, masih ada keterangan yang kurang, terutama dari Panwaslu Jakarta," kata Jimly.
Sidang kedua ini dihadiri enam dari tujuh anggota DKPP. Sementara, pihak pengadu diwakili tim advokasi tiga pasang tim masing-masing dari Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik Junaedi Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Dahliah Umar selaku pihak teradu juga hadir bersama anggota KPU Jakarta Aminullah. (dai/wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setjen DPR Ganti Pejabat Pengurus Gedung
Redaktur : Tim Redaksi