jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri batal memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Rabu (1/4) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy.
Melaui kuasa hukumnya, dua komisioner komisi pengawas peradilan tersebut meminta pemeriksaan dilakukan di kantor KY. "Beliau (komioner KY) minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," kata kuasa hukum KY Dedi Juanedi Syamsudin.
BACA JUGA: PTUN Tak Berpihak ke Menkumham, Yusril: ARB Masih Pimpin Golkar
Karena itu, pihaknya meminta pemeriksaan dijadwal ulang. Dedi mengatakan, dua Komisioner KY itu tak bisa menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri lantaran banyak pekerjaan yang harus dikerjakan.
"Beliau lagi sibuk melakukan pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim sesuai Undang-undang nomor 18tahun 2011, UU Nomor 22 tahun 2004 tentang wewenang KY pasal 13, 14, 20," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4).
BACA JUGA: Bareskrim Geledah Bekas Ruang Kerja Denny Indrayana di Kemenkumham
Sebelumnya, Sarpin sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, Senin (30/3), terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Suparman dan Taufiqurrahman Syahuri.
Dalam kasus ini, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang Sarpin pasca mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jangankan Luna Maya, Saya Ketemu Kak Olga Lebaran Lalu
BACA ARTIKEL LAINNYA... KMP Ngumpul Lagi, Kecam Perusakan Fraksi Golkar
Redaktur : Tim Redaksi