jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Satya Bakti pun memerintahkan penundaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, hingga ada putusan pengadilan.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4)
BACA JUGA: Bareskrim Geledah Bekas Ruang Kerja Denny Indrayana di Kemenkumham
PTUN juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait partai beringin, hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Jangankan Luna Maya, Saya Ketemu Kak Olga Lebaran Lalu
"Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono," tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, usai sidang.
Mantan Menkumham ini juga menjelaskan, dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.
BACA JUGA: KMP Ngumpul Lagi, Kecam Perusakan Fraksi Golkar
"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb," sebut Yusril. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Bela Langkah Pemerintah Blokir Situs Radikal
Redaktur : Tim Redaksi