jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin batal hadir di sidang terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10). Padahal, Hilmi dijadwalkan hadir sebagai saksi Luthfi.
"Satu orang saksi berhalangan hadir. Ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir atas nama Hilmi Aminuddin," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto pada Ketua Majelis hakim Gusrizal dalam sidang Luthfi.
BACA JUGA: Program Sutarman Dianggap Ngambang
Jaksa tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Hilmi.
Kehadiran Hilmi di sidang padahal dianggap penting karena ia yang disebut memperkenalkan Luthfi pada sosok Bunda Putri, orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Majelis Hakim tetap memutuskan melaksanakan sidang tanpa kehadiran Hilmi. Hanya tiga saksi yang diperiksa dalam sidang itu di antaranya Rudy Rusmadi, Tanu Margono, dan Abdullah Sani. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara tak Tahu Gatot Tangani Kasus
BACA JUGA: PKS Sebut Sutarman Orang Bersih
BACA ARTIKEL LAINNYA... LHI Ogah Tanggapi Kemarahan SBY
Redaktur : Tim Redaksi