jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Hamdan keluar sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, ia meminta wartawan agar wartawan hadir di MK untuk jumpa pers terkait pemeriksaannya. "Di kantor press conference. Kalian kumpul aja di sana," kata Hamdan di KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Janji Tak Campuri Penyidikan KRL Maut
Hamdan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tak Pecat Ruhut, Demokrat Dicap Partai Rasis
BACA JUGA: Isu Pelecehan KPI Dimainkan Barisan Sakit Hati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Kepegawaian VIJ Belum Jelas, SBY Diminta Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi