Ketua MK Dikirimi Surat Raksasa

Selasa, 30 Oktober 2012 – 13:02 WIB
Para aktivis membentangkan surat raksasa yang akan diserahkan kepada Ketua MK, Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dikirimi surat raksasa oleh aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil "Anti Komersial Pendidikan" di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (30/10).

Surat itu berkaitan dengan Permohonan percepatan putusan perkara nomor 5/PUU-X/2012 tentang permohonan uji materiil terhadap pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang telah mereka ajukan ke MK. Diketahui pasal ini menjadi dasar pelaksanaan 1300-an satuan pendidikan (rintisan) bertaraf internasional.

Lantas kenapa surat yang dikirim ke MK harus berukuran besar? "Ide awal agar kelihatan sama Pak Mahfud MD karena dari awal kita ajukan perkara ini tahun 2011, sampai sidang Juni 2012, tapi putusannya belum kami dapat," kata Monitoring Pelayanan Publik ICW, Sitti Juliantari di gedung MK.

Sitti Juliantari menyebutkan, pihaknya sudah pernah mempertanyakan soal putusan perkara tersebut ke MK, namun belum direspon. Sehingga mereka berinisiatif memberikan surat yang ukurannya lebih besar kepada Ketua MK.

Sesuai dengan penjelasan UU no 24 tahun 2003 tentanh Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa "kekuasaan kehakiman yang dijalankan Mahkamah Konstitusi dijalankan dengan sederhana dan cepat". Sehingga dalam perkara ini, MK harus cepat memproses dan memutuskan perkaranya.

"Para pemohon informasi membutuhkan kepastian kapan MK menetapkan putusan perkara ini. Jika MK tidak memenuhi permintaan informasi maka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, maka kami sebagai pemohon informasi publik akan mengajukan sengketa kepada Komisi Pusat Informasi Pusat," tegas Sitti.

Dalam perkara ini pemohon mengajukan uji materiil pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal ini telah menjadi dasar pelaksanaan RSBI yang dinilai tidak sesuai dengan jiwa dan semangat pendidikan dalam UUD 1945.

Penyelenggaraan RSBI juga dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan sila klima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Karena itu kita meminta MK membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sidiknas ini. Jika dikabulkan maka status RSBI di 1300-an satuan pendidikan harus dihapus. Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang," tegas Sitti.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampung Bentrok Lagi, SBY Minta Semua Bertanggungjawab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler