jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (7/2). Pertemuan itu untuk membahas keputusan MK tentang pemberhentian sementara Patrialis Akbar dari posisi hakim konstitusi.
Arief mengatakan, dia menyerahkan surat keputusan Majelis Kehormatan MK tentang pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Jokowi. Selain itu, guru besar ilmu hukum di Universitas Diponegoro tersebut juga menjelaskan proses yang telah dilalui sebelum pengambilan keputusan tentang pemberhentian hakim konstitusi yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
BACA JUGA: Mahfud: Kasus Patrialis Bukti SBY Antar Koruptor ke MK
"Nah, surat sudah saya sampaikan, secara detail sudah saya jelaskan prosesnya kepada Bapak Presiden. Beliau menyanggupi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara," ujar Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara.
Arief menambahkan, proses investigasi di MK juga terus berjalan. Majelis Kehormatan MK juga sudah memeriksa Patrialis dan rekannya yang bernama Kamaluddin.
BACA JUGA: Semoga Vonis MK atas UU Peternakan Bukan demi Pengusaha
"Itu sudah diperiksa, kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis," ujar hakim konstitusi kelahiran 3 Februari 1956 itu.
Arief menjelaskan, Majelis Kehormatan MK akan kembali bersidang untuk memeriksa lebih jauh dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis. Jika ternyata pelanggaran yang dilakukan Patrialis memang sudah tak bisa ditoleransi, maka sanksinya adalah pemecatan.
BACA JUGA: KPK Pengin Pengganti Patrialis Akbar Itu Harus...
"Nanti rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul-betul melanggar kode etik yang berat. Kalau itu iya (pelanggaran berat, red), maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakini Duit SGD 11.300 Terkait Suap Patrialis
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam