KPK Yakini Duit SGD 11.300 Terkait Suap Patrialis

Senin, 06 Februari 2017 – 15:51 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggubris bantahan Basuki Hariman (BHR) terkait keberadaan uang SGD 11.300 di kantornya di Sunter, Jakarta Utara. KPK meyakini uang yang ditemukan saat penggeledahan itu memang akan diserahkan ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menyita uang tersebut. "Kami yakin ada kaitan dengan perkara yang kami usut," kata Febri di kantornya, Senin (6/2).

BACA JUGA: KPK Periksa Ajudan Patrialis Akbar

Pria berkacamata itu menambahkan, penyidik akan terus mendalami uang tersebut. "Ada keterkaitan dengan hadiah atau janji yang diberikan BHR," katanya.

Karenanya, KPK hari ini memanggil saksi bernama Pina Tamin dari kalangan swasta. Selain itu ada pula saksi bernama Kumala Dewi Sumartono dari bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Basuki.

BACA JUGA: Patrialis Disuap Pengusaha, Ajudannya Digarap KPK

Menurut Febri, penyidik tengah mendalami buku catatan keuangan perusahaan Basuki yang ditemukan saat operasi tangkap tangan. "Kami ingin dalami lebih jauh buku catatan keuangan dan voucher penukaran mata uang asing," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKMK: Patrialis Akui Lakukan Pelanggaran


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler