jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amendemen UUD 1945 secara terbatas diperlukan untuk mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum Ketetapan MPR.
Dia menjelaskan bahwa proses amendemen sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat.
BACA JUGA: Ketua MPR Mewanti-wanti, Waspadai Bangkitnya Paham Komunisme hingga Separatisme
"Oleh karena itu perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bamsoet dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (16/8).
Dengan demikian, lanjut dia, perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Terlebih semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.
BACA JUGA: Usai Membobol ATM, ARW Langsung Beli Mobil BMW, RA Bayar Utang Ratusan Juta
Mantan ketua DPR itu menerangkan arus besar aspirasi masyarakat dan daerah menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
"Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," Bamsoet.
BACA JUGA: Pergoki Konvoi Gangster di Grogol Petamburan, Tim Pemburu Preman Beraksi, Lihat Hasilnya
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menyebut hasil kajian MPR periode 2019 – 2024 menyatakan bahwa PPHN yang bersifat filosofis dan arahan diperlukan dalam pembangunan nasional.
"Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50 sampai 100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," terang Bamsoet.
Mantan ketua Komisi III DPR itu juga memastikan keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Justru kata Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral.
"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," ucap Bambang Soesatyo. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam