Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Perusahaan yang Tidak Laksanakan CSR Diberi Sanksi

Selasa, 25 Juli 2023 – 23:50 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat di Universitas Borobudur. Foto: Dokumentaso Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan program corporate Social Responsibility (CSR).

Dia menyampaikan itu saat menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai advokat.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini sudah Bobol Bank BCA Selama Lima Tahun, Baru Terbongkar Sekarang

Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu meneliti disertasi yang berjudul 'Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility'.

Bamsoet menyoroti masih ditemui kasus-kasus penyalahgunaan pada distribusi CSR.

BACA JUGA: Bobol Rekening BRI Rp 5,2 Miliar, Eks Pegawai Gunakan Modus Tak Biasa

Misalnya, pada Agustus 2022 lalu, Bareskrim Polri menemukan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp 107,3 miliar.

Pada Maret 2023, juga ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di NTB selama periode 2018-2022, dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 400 miliar.

"Pada beberapa kasus, penyalahgunaan dana CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah," ungkapnya.

Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal.

"Oleh karena itu diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat," ujarnya.

Melalui langkah seperti itu bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan.

Bamsoet menyampaikan saat ini ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR.

Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

"Mengacu pada pasal 74 tersebut, perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggungjawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA)," bebernya.

Frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai 'mengelola dan memanfaatkan SDA' atau 'Berdampak pada fungsi kemampuan SDA'.

Ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR.

"Karena itu, penelitian ini juga menghasilkan temuan tentang pentingnya perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lainnya," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (Padih) menyampaikan Undang-Undang tentang CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna.

Antara lain, sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok.

Tujuh isu pokok tersebut, meliputi pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.

Bamsoet menegaskan CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders)," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler