Tiga Pemuda Ini sudah Bobol Bank BCA Selama Lima Tahun, Baru Terbongkar Sekarang

Jumat, 06 Maret 2020 – 20:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus berbicara kepada salah satu tersangka pembobol bank usai konferensi pers di Polda Metro Jaya. Foto: Antara/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus pembobolan Bank BCA melalui virtual account.

"Pembobolan virtual account BCA, ada tiga tersangka yang ditangkap, modus yang dilakukan para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara transaksi top up virtual account dengan m- banking," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.

BACA JUGA: Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobol Kartu Kredit untuk Mencari Korban

Akibat celah pada saat maintenance sistem tersebut saldo tersangka tidak berkurang meski telah melakukan top-up ke sejumlah virtual account.

"Saldo tersangka tidak berkurang meski top up berkali-kali dengan virutal account yang disiapkan pelaku," ujar Nana.

BACA JUGA: Tujuh Jam Diperiksa Polisi, Awkarin Pulang Tanpa Suara

Nana mengatakan kasus ini berhasil terungkap berkat laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Desember 2019 dan Januari 2020.

Meski demikian, hasil pendalaman lebih lanjut menemukan kelompok ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima tahun.

"Terkait para pelaku pembobol perbankan ini mereka beraksi menurut keterangan beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.

Ketiga tersangka yakni Frandika (29), Geri (23) dan Helyem Betika (33), ketiganya berhasil meraup keuntungan hingga Rp63,9 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para tersangka tersangka ini ditangkap di Palembang.

Yusri juga mengatakan saat ini polisi masih memburu tersangka-tersangka lainnya yang ikut tergabung dalam sindikat ini.

"Mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler