jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mendorong peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sidang terbuka promosi doktor Daniel di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11).
BACA JUGA: Puji Kesiapan RI jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
Daniel diketahui merupakan mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Bamsoet mengatakan disertasi Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha di Medan itu dalam mengangkat tema 'Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta dalam Perspektif Keadilan'.
BACA JUGA: Terima Kunjungan Mohammad Boroijer, Bamsoet Sepakat Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Daniel menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif keadilan.
Hasil penelitian menemukan fakta bahwa tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi.
BACA JUGA: Diangkat Rektor Unhan jadi Dosen Pascasarjana, Bamsoet: Sebuah Kehormatan Bagi Saya
Hal itu tercermin dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap, seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum.
Selain itu, belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja tidak tetap.
Tak hanya itu, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat tenaga kerja tidak tetap seringkali bukan dalam bentuk tunjangan, melainkan dalam bentuk potongan terhadap gaji pokok.
"Hasil ini menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, parlemen, hingga dunia usaha agar ke depannya bisa lebih memberikan kepedulian terhadap para tenaga kerja tidak tetap," kata Bamsoet yang juga merupakan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur.
Dia pun menegaskan semua pihak tidak boleh menutup mata, walaupun terkadang di atas kertas peraturan yang dibuat sudah ideal, seperti halnya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetapi implementasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Bamsoet menyampaikan perlindungan tenaga kerja tidak tetap menurut hukum internasional terdapat dalam berbagai ketentuan.
Antara lain, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi ILO No.158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of Employement Convention), Konvensi ILO No.175 tentang Kerja Paruh Waktu (Part-Tims Work Convention), dan Konvensi ILO No. 181 tentang Agen Pekerjaan Swasta (Private Employment Agencies Convention).
Menurut Bamsoet, seluruhnya mengatur tentang perlindungan tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif hak asasi manusia yang harus memenuhi beberapa ketentuan.
"Antara lain, pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang stabil. Sehingga pekerja tidak tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan merasa dihargai sebagai bagian masyarakat," sebut Bamsoet.
Dalam memperjuangkan haknya, kata Bamsoet, terkadang para tenaga kerja tidak tetap justru harus berhadapan dengan hukum yang seharusnya bisa dihindari.
Karena itu, jika terjadi konflik antara pekerja dengan perusahaan, sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan melalui diskusi kekeluargaan dengan tetap mengedepankan konsensus dan memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus dapat menjadi penengah dan jembatan dalam penyelesaian konflik yang timbul antara pekerja dengan pemilik usaha," tegasnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengemukakan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, pemerintah jika perlu juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap.
Sebagai informasi, turut hadir para penguji dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut, yakni Prof Faisal Santiago (promotor), Ahmad Redi (ko-promotor), Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Abdullah Sulaiman dan Boy Nurdin (penguji internal), serta Prof Zainal Aridin Hoesein (penguji eksternal). (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi