Ketua MPR Beber Sederet Ulah Tiongkok terkait Laut Natuna

Selasa, 07 Januari 2020 – 08:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: humas mpr

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa petualangan Tiongkok di Laut Natuna Utara akan terus berlanjut atau berulang.

Karena itu, penguatan armada penjaga pantai (coast guard) Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Singgung Nama Anies Baswedan dan Keributan di Natuna

“Provokasi China (Tiongkok, red)) di Perairan Natuna yang tampak begitu nyata pada pekan kedua Desember 2019 itu merupakan pengulangan peristiwa serupa pada 2016,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1).

Disebutkan, pada Maret 2016, kapal ikan Tiongkok juga masuk dengan cara ilegal ke Perairan Natuna. Tujuannya tak lain mencuri ikan. Upaya penangkapan kapal itu oleh TNI juga dihalang-halangi oleh kapal Coast Guard China.

BACA JUGA: Kemelut Natuna: UNWCI Minta Jokowi Deklarasikan Perang

Modus yang sama dipraktikan lagi pada Desember 2019 lalu. Puluhan kapal ikan Tiongkok masuk perairan Natuna dikawal pasukan penjaga pantai Tiongkok plus kapal perang fregat untuk kegiatan IUUF (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing).

“Jadi, semacam rencana bersama mencuri ikan yang diketahui dan melibatkan organ resmi Pemerintah China,” ujar Bamsoet.

Selain itu, Tiongkok juga sudah angkat bicara menentang inisiatif Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017.

BACA JUGA: Bendera Merah Putih Kembali Dikibarkan di Suar Karang Unarang

“Inisiatif Indonesia ini dikecam Beijing. Waktu itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, menilai penggantian nama itu tak masuk akal,” kata politikus Partai Golkar itu.

Tiongkok bahkan kembali menegaskan sikapnya menolak keputusan pengadilan tentang posisinya di Perairan Natuna.

Seperti diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional tentang Laut China Selatan pada 2016 memutuskan bahwa klaim Tiongkok tentang sembilan garis putus-putus di Perairan Natuna sebagai batas teritorial laut China tidak mempunyai dasar historis.

“Dengan pendirian Tiongkok seperti itu, cukup jelas bagi Indonesia untuk bersikap,” cetus Bamsoet.

“Berpijak pada UNCLOS 1982 yang legalitasnya diperkuat oleh keputusan Arbitrase Internasional tahun 2016 itu, setapak pun Indonesia tidak boleh mundur dari Laut Natuna Utara. Dan, untuk mempertahankan kedaulatan RI atas Laut Natuna Utara, tidak diperlukan lagi perundingan atau negosiasi dengan pihak mana saja, termasuk China sekali pun,” imbuhnya.

Untuk mewjudkan ambisinya menguasai Perairan Natuna, boleh dipastikan bahwa Tiongkok akan melanjutkan petualangannya di Laut Natuna Utara. Mereka akan terus memprovokasi Indonesia, khususnya pasukan TNI yang bertugas di perairan itu.

Karena itu, lanjut Bamsoet, penguatan armada penjaga pantai Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan. (rl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler