Ketua MPR Dukung Undang-Undang Perlindungan Konsumen Direvisi

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:16 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal Edy Halim di Jakarta pada Selasa (8/2). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim.

Dalam kunjungan itu, Rizal menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penting direvisi.

BACA JUGA: Imlek, Wakil Ketua MPR RI Ungkap Peran Gus Dur untuk Kalangan Tionghoa di Indonesia

Sebab, UU itu belum mengakomodasi perlindungan konsumen terhadap berbagai dampak yang dihasilkan oleh pesatnya teknologi digital, khususnya dalam bidang perekonomian digital.

"Salah satu dampak negatif pesatnya ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya praktik penipuan investasi oleh pialang berjangka ilegal,'' ucapnya.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Pemasangan Cip Pelat Nomor Kendaraan

Selain perlunya revisi UU Konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus menggencarkan edukasi kepada masyarakat.

Walaupun sudah memblokir lebih dari seribu situs web perdagangan ilegal, masih ada penilaian di masyarakat bahwa Bappebti kurang gencar mengedukasi masyarakat.

BACA JUGA: Sejumlah Daerah PPKM Level III, Bamsoet Minta Pemerintah Menyiapkan Ini 

Termasuk kepada para pelaku usaha di dunia metaverse yang kebanyakan dari generasi milenial dan Z.

"Kreativitas mereka jangan dimatikan. Justru, harus diarahkan agar kemampuan mereka tidak merugikan orang lain dan harus taat serta tunduk pada hukum Indonesia. Karena ini sudah menjadi permainan dunia. Kita tidak boleh ketinggalan," ujar Bamsoet setelah menerima Ketua BPKN Rizal Edy Halim di Jakarta, Selasa (8/2).

Kripto adalah salah satu jenis aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital asset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya, di era ekonomi digital saat ini tidak seperti mata uang konvensional, yakni dolar AS atau Euro, atau rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

Tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang pengguna mata uang kripto melalui internet.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sisi gelap lain dari ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya pinjaman online ilegal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal sudah mencapai Rp 6 triliun.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 menutup 4.874 akun pinjaman online. Pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka disangkakan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, terkait berbagai pelanggaran yang terjadi dalam industri asuransi, BPKN telah mengeluarkan rekomendasi. Antara lain, Indonesia perlu mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) demi menjalankan amanat UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat.

"Sekaligus membuat peraturan turunan yang mengatur persyaratan agen asuransi yang bersertifikat serta memiliki kredibilitas secara jelas dan sistematis dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Serta membuat pedoman bagi perusahaan asuransi untuk melengkapi perjanjian asuransi dengan ringkasan perjanjian tentang manfaat dan risiko agar mudah dipahami konsumen," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler