Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kuliah Umum di Hadapan Civitas Akademika Universitas Parahyangan

Jumat, 22 Januari 2021 – 18:48 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA -  

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR RI Tunggu Terobosan Mendikbud dan Menristek terkait Pancasila

Baik dalam konstitusi maupun rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

"Namun perlu dikaji lebih mendalam, apakah status Pancasila tersebut telah termanifestasi secara nyata atau hanya bersifat simbolis. Mengingat, masih ada tantangan besar memastikan segala peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," kata dia.

BACA JUGA: Ketua MPR Ucapkan Selamat untuk Joe Biden yang Dilantik Menjadi Presiden AS

Bamsoet menyampaikan itu dalam Kuliah Umum 'Pancasila Sebagai Sumber Pembentukan dan Penegakan Hukum' di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan secara virtual dari ruang kerja ketua MPR RI di Jakarta, Jumat (22/1).

Turut hadir antara lain Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Iuris Liona N. Supriatna, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Herry Susilowati dan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan Ivan Petrus Sadik.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Empat Pilar Anugerah Besar Bangsa Indonesia yang Harus Dirawat

Ketua ke-20 DPR RI ini lantas merujuk data rekapitulasi perkara pengujian UU yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu tahun 2003-2021, yang menunjukkan terdapat 1.430 perkara diajukan ke MK dengan melibatkan 719 UU yang diuji.

Dari jumlah tersebut, MK membuat 1.392 putusan, sebanyak 267 gugatan dikabulkan. Menurutnya, dari banyaknya judicial review, serta adanya gugatan yang dikabulkan itu menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang materinya bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.

"Karena pada hakikatnya, segala norma hukum yang diatur dalam konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila," ungkap Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai bangsa Indonesia perlu menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai rujukan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, ia menegaskan, asas hierarki hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah) harus ditegakkan. "Selain sebagai sumber pembentukan hukum, Pancasila juga harus menjadi sumber penegakan hukum," katanya.

Menurutnya, hal ini dimaknai bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dan tercermin dalam seluruh proses penegakan hukum, dari hulu hingga ke hilir. "Proses penegakan hukum tidak boleh abai terhadap nilai etika dan nilai moral, dan juga tidak merusak citra dan integritas penegak hukum," tutur Bamsoet.

Ia menekankan bahwa Pancasila juga harus menjadi rujukan yang sama bagi setiap institusi penegak hukum. Sehinggga segala putusan hukum yang dilahirkan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara horisontal kepada nilai-nilai dan harkat kemanusiaan serta hukum itu sendiri, maupun secara vertikal kepada Tuhan.


Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini mengatakan harus disadari bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam bidang penegakan hukum, seperti praktik korupsi dan kolusi dalam proses peradilan serta keberadaan mafia hukum, adalah muara dari absennya implementasi nilai-nilai Pancasila.

Ia menjelaskan merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari periode 2004-2020 tercatat ada 22 hakim, 10 jaksa, 2 polisi, dan 12 pengacara, yang terjerat kasus korupsi.

Sebagai data pembanding, Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2019 menerima 1.544 pengaduan masyarakat dan 891 surat tembusan surat tentang laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Selanjutnya pada periode 2 Januari-31 Mei 2020, KY telah menerima 562 laporan pengaduan," urai Bamsoet.

Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan Pancasila juga harus dijadikan sumber nilai dalam pembangunan karakter dan wawasan kebangsaan, yang harus menjadi proses berkesinambungan, tidak berhenti pada satu titik pencapaian.

Selain itu juga harus mendapatkan dukungan dan partisipasi dari segenap pemangku kepentingan, khususnya pemerintah selaku penyelenggara kekuasaan negara. "Kita dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa di Amerika Serikat," tegasnya.

Dia menjelaskan sebagai negara panutan demokrasi yang telah memelopori pendidikan multikulturalisme sejak tahun 1960-an, AS sukses menjadi role model bagi negara-negara yang berupaya membangun pondasi demokrasi dalam bingkai pluralisme.

"Namun bangunan demokrasi yang telah lama dibangun tersebut luluh lantak akibat retorika, sikap, dan kebijakan Presiden Trump yang cenderung provokatif, memicu lahirnya rasisme dan xeno-phobia, serta menyebabkan polarisasi," terang Bamsoet.

Dewan Pakar KAHMI ini menjelaskan, pemikiran dan sikap korosif yang terjadi di AS beberapa waktu lalu terlanjur mengisi ruang-ruang publik, menggerus nilai-nilai kebangsaan dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Hingga mencapai titik kulminasi pada aksi anarkis pendukung Trump di Gedung Kongres yang menyebabkan 4 korban tewas.

"Ini adalah gambaran nyata, betapa penting peran dan tanggung jawab penyelenggara kekuasaan negara dalam membentuk karakter bangsa yang dipimpinnya. Bangsa Indonesia patut bersyukur, di tengah kerasnya persaingan Pilpres 2019 kemarin, tak sampai meluluhlantakkan ikatan batin kebangsaan. Karena para pemimpin bangsa masih mengamalkan Pancasila, mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler