jpnn.com, BANDUNG - Ketua MPR Zulkifli Hasan menganggap sikap publik yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hal yang wajar.
Salah satunya pasal 122 poin K yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA: Zulhasan: Masa Depan Mahasiswa Pendidikan Guru Pasti Cerah
Dalam pasal itu disebutkan MKD bisa mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa ZUlhasan itu, publik mempertanyakan pasal tersebut karena DPR terkesan antikritik.
BACA JUGA: Ini Resep Zulkifli Hasan Bangkitkan Nasionalisme Zaman Now
“Namun, apa pun itu hasil revisi UU MD3 telah disahkan," ujar Zulhasan di sela-sela road show seminar motivasi Spirit of Indonesia di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/2).
Meski begitu, Zulhasan meminta masyarakat tidak ragu mengkritik para wakil rakyat di parlemen.
BACA JUGA: Ketua MPR: Wirausaha Jalan Menuju Kemandirian Bangsa
“Sebab, DPR itu wakil yang dipilih. Jadi, bosnya tetap rakyat yang punya kedaulatan tertinggi," ucap Zulhasan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Perempuan jadi Pengusaha Itu Mulia
Redaktur & Reporter : Ken Girsang