Ketua MPR Minta Pemerintah Benahi Infrastruktur Kendaraan Listrik

Jumat, 01 September 2023 – 19:10 WIB
Ilustrasi. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah membenahi infrastruktur penunjang penggunaan kendaraan listrik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah membenahi infrastruktur penunjang penggunaan kendaraan listrik.

Bamsoet-panggilan akrab Bambang Soesatyo- menyebut langkah itu perlu dilakukan seiring telah dibukanya keran pembelian sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.

BACA JUGA: Ceria Bergairah Menyambut Tren Kendaraan Listrik

“MPR RI meminta pemerintah segera membenahi infrastruktur yang bisa menunjang penggunaan kendaraan listrik,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/9).

Menurut Bamsoet, pemerintah harus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap keraguan kemampuan motor listrik menggantikan motor mesin.

BACA JUGA: Percepatan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun Ribuan SPKLU

Pasalnya, jarak tempuh motor listrik masih sangat terbatas, terlebih infrastruktur pengisian baterai masih belum memadai.

Oleh karena itu, Bamsoet meminta pemerintah mengklasifikasikan keraguan-keraguan, kendala, dan hambatan yang dialami masyarakat dalam membeli kendaraan listrik agar seluruh kekurangan.

BACA JUGA: Kendaraan Listrik Salah Satu Solusi Transportasi Bersih, Hemat Biaya

“Dengan demikian mempermudah dan memperluas akses masyarakat dalam membeli dan menggunakan kendaraan listrik,” katanya.

Selain itu, Bamsoet meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perluasan kriteria penerimaan bantuan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui persyaratan untuk membeli motor listrik.

“Meminta pemerintah memastikan harga kendaraan listrik, termasuk perawatannya sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat, sehingga masyarakat bisa lebih banyak menggunakan kendaraan listrik,” kata Bamsoet.

Pemerintah memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan lewat permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang bermitra dengan pemerintah. Ke depan, dipastikan akan terus bertambah. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda DKI: Biaya Beli Kendaraan Listrik Tanggung Jawab Masing-Masing Individu


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler