jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti persoalan dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua, oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memproses WN Tiongkok tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: Pernyataan Joe Biden Ini Ditujukan kepada Indonesia, Tiongkok dan Tetangga Myanmar Lainnya
Selain itu, kata dia, imigrasi juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua.
"Mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (3/2).
BACA JUGA: Wow! Dana untuk Mengudeta AHY Sangat Besar, Sebagian Sudah Disebar ke DPC
Mantan ketua DPR itu meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama.
"Sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan," ujar Bamsoet.
BACA JUGA: Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat
Lebih jauh dia meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal maupun melanggar hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
"Saya meminta komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya," pungkas Bamsoet.(boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy