Ketua MPW Pemuda Pancasila Mangkir dari Sidang Penganiayaan

Selasa, 20 November 2012 – 04:29 WIB
MAKASSAR - Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (Sulsel), Diza R Ali yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pemilik Hotel Pulau Mas, Ivan Limbunan mangkir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (19/11). Akibatnya, perkara yang menyeret Diza ke pengadilan terpaksa ditunda oleh ketua majelis hakim Nathan Lambe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri tak mengetahui alasan ketidakhadiran terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sampai detik ini kami tidak mengetahui apa penyebab dan alasan terdakwa tidak menghadiri persidangan perdana. Padahal sebelumnya sudah diberitahukan,” tegas JPU, Arie Chandra seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group).

Proses sidang Diza Ali yang mestinya di gelar hari ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding.

Kepada wartawan, Dia mengakui jika sidang perdana penganiayaan pemilik Hotel Pulau Mas Ivan Limbunan yang menjadikan Diza R Ali sebagai terdakwa dihelat hari ini di pengadilan.

“Namun untuk lebih jelas seperti apa kepastiannya silahkan berhubungan langsung dengan jaksanya,” kata Irwan, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikonfirmasi terpisah terkait ketidakhadirannya pada sidang pembacaan dakwaan, Diza mengaku, jika dirinya belum mendapatkan surat panggilan dari jaksa terkait pemberitahuan untuk menjalani proses sidang di pengadilan.

Selain itu, dia juga mengaku kalau tim penasehat hukumnya alias pengacaranya juga belum memberitahukan perihal kasus yang menyeret Diza sebagai pihak pesakitan.

"Hari ini saya baru tiba dari Jakarta. Perihal alasan saya mangkir, karena tidak ada surat panggilan dari jaksa dan pemberitahuan terkait sidang dari kuasan hukumnya. Kami tidak pernah berniat untuk menghalangi proses persadingan,” ujar Diza mengaku setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap proses hukum.

Diketahui, Diza diseret sebagai tersangka setelah diduga kuat ikut melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap pemilik Hotel Pulau Mas Ivan Limbunan pada bulan Mei 2012 lalu.

Diketahui, Hotel Pulau Mas milik Ivan Limbunan lokasinya persis berada disamping sekretariat DPW Pemuda Pancasila Sulsel. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa (Diza) terhadap Ivan karena korban dituduh mencuri listrik meteran milik kantor Pemuda Pancasila yang terletak di Jl Sungai Saddang, Makasar.

Setelah Diza diseret sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan atas laporan Ivan Limbunan, Diza pun tak tinggal diam, Dia pun kemudian melaporkan balik Ivan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan yakni pencurian.

Dalam perkembangannya, Ivan oleh pihak kepolisian juga dijadikan tersangka. Kini keduanya akan menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Makassar, setelah JPU resmi melimpahkan berkas perkara keduanya.

Terkait dengan proses hukum Ivan Limbunan, Arie Chandra menyebutkan, jika Ivan telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di pengadilan beberapa waktu lalu. Bahkan Ivan akan kembali menjalani proses sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Morawali Optimis e-KTP Tuntas 2012

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler