JPNN.com

Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini

Sabtu, 15 Februari 2025 – 15:51 WIB
Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini - JPNN.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof. Zainal Abidin, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Rafiq Al-Amri.

"Besar harapan agar Kapolri segera memproses," ujar Zainal, Sabtu (15/2).

BACA JUGA: Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal

Zainal Abidin melaporkan Rafiq Al-Amri ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Mei 2024. Meskipun laporan tersebut sudah berjalan sekitar sembilan bulan, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

Menurut Zainal, Polda Sulteng telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk memperoleh izin pemeriksaan terhadap Rafiq Al-Amri.

BACA JUGA: Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

"Kapolda Sulteng sudah mengirim surat kepada Kapolri untuk mendapatkan izin pemeriksaan terhadap terlapor. Kita tunggu surat persetujuan Kapolri," jelas Zainal.

Ia berharap Kapolri Listyo Sigit segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya keadilan.

BACA JUGA: Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah

"Mudah-mudahan bisa diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik, agar dapat terbukti siapa yang salah dan benar secara hukum," harap Zainal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto belum memberikan keterangan terkait perkembangan laporan ini. Ia menyatakan masih akan memastikan informasi lebih lanjut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Sulteng telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan Rafiq Al-Amri sebagai saksi kepada Kapolri. Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik di akun Facebook atas nama Rafiq Al-Amri. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Rukminto Beri Nilai 4 Buat Kapolri Jenderal Listyo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MUI   Kapolri   DPR   Polda Sulteng  

Terpopuler