jpnn.com - JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad hari ini (1/10) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia diklarifikasi penyidik soal beberapa pertemuan, salah satunya adalah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Salah satunya iya yang berkaitan dengan KSSK. Tapi belum selesai, sebab nanti masih dieksplor lagi. Tapi salah satunya yang berkaitan dengan KSSK," kata Muliaman usai menjalani pemeriksaan di KPK.
BACA JUGA: Penggunaan Rp56,98 Triliun Uang Negara tak Sesuai Aturan
Muliaman menuturkan, pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century berdasarkan persetujuan KSSK. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa KSSK pula yang memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kita menengarai itu sistemik," katanya.
Muliaman selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB. Dia menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
BACA JUGA: Desak PAW Taufik Kiemas di DPR Segera Dilantik
Dalam kasus ini, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Yamin Ungkap Alasan Hengkang Dari Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Ini Penggandaan Lembar Soal CPNS Umum
Redaktur : Tim Redaksi