Ketua OKP Sok Jago, Ditangkap Polisi Langsung Ciut

Jumat, 17 Februari 2017 – 19:30 WIB
Oknum ketua PP Medan Krio, ditangkap karena mengancam, memeras, dan menembak pengawas proyek perumahan, Kamis (16/2). Foto: Diva/Sumut Pos/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Daniel Sembiring, ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Medan, Sumut, ditangkap Tim Serse Polsek Sunggal.

Dia dijeblosin ke penjara setelah memeras, mengancam lalu menembak pengawas proyek Perumahan Permata Indah, Raja Pontas Lubis, 53, Jumat (3/2) lalu.

BACA JUGA: Biarkan Foto di Google yang Berbicara

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengurai kronologis kasus pengancaman, pemerasan dan penembakan yang dilakukan tersangka.

Kasus itu berawal dari permintaan uang dengan dalih jasa keamanan yang tidak diberikan Pontas kepada Daniel.

BACA JUGA: Ada Mahasiswi Ajak Ngamar, Eh Ternyata Cuma Modus

Kepada polisi, Pontas mengaku pada pembangunan tahap pertama Komplek Permata Indah, korban sudah memberikan Daniel uang Rp9 juta. Dengan rincian, Rp7 juta uang keamanan kepada OKP sedangkan Rp2 juta untuk uang keamanan.

“Namun pada pengerjaan proyek tahap kedua, tersangka kembali meminta uang dengan dalih yang sama dan angkanya sama seperti yang pertama,” tutur Kompol Daniel, Kamis (16/2) sore.

BACA JUGA: Alamak! Pedagang Tempe Peras Pengusaha di Medan

“Oleh Raja Pontas diberikan Rp5,5 juta. Dengan rincian, Rp2 juta untuk jaga malam sedangkan Rp3,5 juta untuk uang keamanan ke OKP. Dari sini dia kesal kepada Raja Pontas,” sambung Kompol Daniel.

Pada pengerjaan tahap tiga, Daniel mengancam warga Jalan STM Suka Karya, Kecamatan Medan Johor itu dengan pesan singkat. Ancamannya, bila proyek tahap tiga dikerjakan, tersangka akan menembak korban.

“Isi pesan singkatnya begini, ‘jangan diteruskan pengerjaan tahap tiga itu kalau gak kutembak satu peluru, kuhantamkan ke dada!’ Tapi oleh korban sms itu diabaikan dan melanjutkan pengerjaan proyek tahap tiga.

Di sinilah korban didatangi di kantornya oleh tersangka sambil marah-marah dan menembakan senjata api (senpi) ke arah samping korban,” terangnya.

Petugas yang mendapat laporan kejadian itu, langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pemerasan. Pelaku pun berhasil diamankan petugas di Jalan Medan-Binjai KM 13.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah menggadaikan senjata api tersebut kepada Bolang sebesar Rp3 Juta.

“Kami pun menangkap menangkap Bolang dan mengamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Lengkap dengan 2 peluru dan selongsong,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara.

“Bagi masyarakat Kota Medan, khususnya masyarakat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal yang pernah menjadi korban kedua pelaku, diminta untuk segera melapor ke Polsek Sunggal,” pungkas Daniel.(mag-1/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Jakarta Barat Diperas Saat Melintas di Jalintim


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler