Ketua Panwaslu Disanksi DKPP, Mantan Ketua KPU Ini Protes

Rabu, 12 November 2014 – 14:03 WIB
Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus minta DKPP juga memberi sanksi atas kebijakannya. Foto Fajar Online/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Ketua Panwaslu Makassar, Sulawesi Selatan, Amir Ilyas terus berlanjut. Tidak hanya Amir tapi juga penyelenggara pemilu lainnya.

Mantan Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus mengatakan jika DKPP menilai Panwaslu Kota Makassar bersalah, harusnya dia juga ikut diberi sanksi. Alasannya, ia pernah mengambil kebijakan serupa.

BACA JUGA: Visit Buton 2016, 60 Rumah Disulap Hotel

“Apa yang bisa dilakukan seorang ketua jika dana belum ada dari APBD, sementara tahapan pilwali tak boleh dihentikan,” kata Nurmal. Maka  jalan satu-satunya menurut Direktur Nurani Strategic ini adalah mencari cara agar dana tersedia untuk melakukan tahapan pemilu.

Seperti diketahui, Amir Ilyas direkomendasikan dipecat oleh DKPP karena dianggap bersalah pada sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (11/11). Namun oleh Amir, keputusan itu sebagai bentuk kezaliman.

BACA JUGA: Jenazah Jesse Lorena Dijemput Pejabat Sultra

Amir mengatakan kebijakan menalangi honor penyelenggaraan pemilu, khususnya pada panitia pengawas kecamatan (panwascam) lalu sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawabnya agar kegiatan pemilu bisa tetap berjalan saat itu.

“Ini mi bentuk penzaliman yang dilakukan  DKPP dan Bawaslu. Semua orang tahu kalau kita tidak ada  biayai panwas awal kegiatan tidak jalan karena anggaran belum cair,”  ujar Amir Ilyas.

BACA JUGA: Hari Ini, Jenazah Jesse Lorena Diterbangkan ke Kendari

Doktor bidang hukum itu juga sempat menggadaikan kendaraan pribadinya untuk membiayai anggota panwas yang belum mendapat honor saat itu. (nur/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengosongan Kolom Agama, Ketua MUI: Urgensinya Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler