BOGOR - Protes keras dilontarkan sejumlah kalangan terkait keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo soal pengosongan kolom agama pada E-KTP. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.
“Pengosongan kolom agama urgensinya apa? Harus jelas alasannya,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji kemarin.
Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana tertuang dalam Sila pertama Pancasila. Jika nantinya benar dilakukan, pengosongan kolom agama di KTP merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.
“Saya kira penggunaan KTP saat ini sudah sangat bagus. Karena sesuai dengan Pancasila,” bebernya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, lanjut Mukri, dijelaskan bahwa identitas setiap warga negara harus jelas dalam komunikasi nasional dan internasional. “Jadi selain nasionalitas kebangsaan, Undang-Undang juga mengamanatkan adanya identitas agama,” jelasnya.
Mengenai alasan Tjahjo Kumolo menghormati hak masyarakat yang tidak menganut 6 agama sah di Indonesia, Mukri menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh sampai mengorbankan Pancasila. Menurut dia, jika rencana ini diterapkan, akan ada gejolak sosial di masyarakat.
“Lantas bagaimana jika kita hendak mendaftarkan diri ke kantor pencatatan sipil tanpa identitas agama. Ini sama saja melegalkan pernikahan beda agama,” cetusnya.
Mukri Aji juga mengamini pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin yang menyebut rencana Mendagri tidak arif. Din beberapa hari lalu mengatakan, kebijakan itu merupakan titipan dari golongan yang tidak ingin Islam menjadi agama mayoritas di Indonesia.
Senada, Ketua PD Muhammadiyah Kota Bogor Didin S Buchori mengaku tidak setuju dengan rencana Kemendagri itu. Di Indonesia, kata dia, agama adalah bagian tak terpisahkan dari identitas seseorang.
"Dengan identitas itu, maka timbul toleransi dalam beragama. Sehingga kita tahu orang yang dikenal agamanya apa. Identitas agama sangat penting," ucapnya. Menurut Didin, agama yang diakui di Indoensia hanya ada enam. Bila ada tambahan dan diakui sebagai agama, dirinya juga tak sepakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Dody Ahdiat menyampaikan, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi mengenai pengosongan kolom agama di KTP seperti yang disampaikan Kemendagri.
"Belum ada instruksi dari pemerintah, jadi kami masih melakukan prosedur lama di mana tetap mencantumkan agama di KTP," ujarnya.
Mantan kepala BPLH Kota Bogor ini menuturkan, sejauh ini, belum ada warga yang meminta agar kolom agamanya dikosongkan atau diubah dengan aliran baru. "Kita nggak bisa mengubah kependudukan karena aplikasi kebijakan nasionalnya juga tidak bisa diubah," paparnya.(ind/c)
BACA JUGA: Dewan Dilapori 10 KK di Lumbis Ogong Eksodus ke Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra dan PAN tak Kebagian Kursi Pimpinan Komisi
Redaktur : Tim Redaksi