Ketua Panwaslu DKI Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 19 September 2012 – 13:45 WIB
JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP. Ramdansyah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Ramdansyah, sebagaimana yang diberitakan media massa pada 17 September 2012 datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kampanye di luar jadwal bersama-sama Tim Advokasi Foke-Nara," kata Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman SH, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (19/9).

Pertanyaan kita lanjut Habiburokhman, apa dasar hukum dan moralnya Ramdansyah ditemani Tim Advokasi Foke-Nara melaporkan itu ke Polda, sebab Panwaslu adalah institusi Pengadil dalam Pemilukada DKI Jakarta dan Foke-Nara adalah salah satu peserta Pemilukada.

"Tindakan Ketua Panwaslu, Ramdansyah yang datang ke Polda bersama Tim Advokasi Foke-Nara patut diduga telah melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena itu, kami melaporkannya ke DKPP," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut dia menjelaskan sejumlah Pasal dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilanggar Ramdansyah, antara lain Pasal 2 huruf a dan c yang mengatur penyelenggara pemilu harus berpedoman pada asas mendiri dan adil.

Lalu Pasal 11 huruf b dan c yang mengatur penyelenggara Pemilu wajib mematuhi prinsip-prinsi non-partisan, imparsial dan tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan serta Pasal 13 huruf a dan f yang mengatur penyelenggara Pemilu harus menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain, ungkap Habiburokhman.

Selain itu Tim Advokasi Jakarta Baru yang datang ke DKPP dengan baju bermotif kotak-kota juga mempermasalahkan perbedaan perlakuan dari Panwaslu terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak Foke-Nara dan Tim Advokasi Jakarta Baru.

"Contoh kongrit, laporan di luar jadwal dalam kasus iklan APPSI direspon Panwaslu secara cepat. Sementara kasus spnaduk Foke di kawasan Cikini tidak ditangani. Padahal laporan sudah disampaikan ke Panwaslu 5 September lalu," tegas Habiburokhman.

Dikatakannya, tindakan tidak netral itu bukan saja telah merugikan pasangan Jokowi-Ahok tapi juga merugikan warga DKI Jakarta secara keseluruhan karena berakibat merosotnya kualitas penegakkan demokrasi dalam Pemilukada.

"Kami meminta DKPP untuk segera memanggil dan memeriksa Ramdansyah terkait kedatangannya bersama Tim Advokasi Foke-Nara ke Polda Metro Jaya," harap Habiburokhman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fauzi atau Jokowi?

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler