Ketua Panwaslu Tolikara Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 03 April 2017 – 00:21 WIB
Kepolisian. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo melaporkan anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dan Ketua Panwaslu Tolikara ke Bareskrim Polri.

Usman-Dinus adalah paslon yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada Tolikara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Anies Sudah Membuktikan Dominasi Atas Ahok Pekan Lalu

Pelaporan terkait dengan keterangan yang disampaikan Nelson dan Yuliper dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret silam.

Timses Paslon Usman-Dinus, Arsi mengatakan, mereka merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada KPU setempat.

BACA JUGA: Tim Anies Sebut Penyelenggara Debat Tak Taat Etika

"Pada saat sidang, Yupiter membacakan dokumen hasil kajian temuan pelanggaran yang kemudian melahirkan Rekomendasi PSU Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017," ujar Arsi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/4)

Dia melanjutkan, setelah membacakan seluruh hasil kajian temuan pelanggaran di hadapan majelis hakim, Nelson langsung menyampaikan kepada hakim.

BACA JUGA: Golkar Punya Brigade Beringin demi Amankan Ahok-Djarot

Menurutnya, hasil kajian yang dibacakan tersebut telah diserahkan bersamaan dengan penyerahan rekomendasi PSU kepada KPU Tolikara pada 17 Febuari sekitar pukul 20.00.

"Hakim bahkan menanyakan lagi apakah yang dibacakan itu sudah diserahkan ke KPU Tolikara, Nelson menyatakan sudah, semuanya sudah diserahkan pada tanggal 17 Pebruari melalui Philipus Samtai," ujarnya.

Mendengar keterangan Nelson tersebut, Ketua KPU Tolikara sebagai Pihak termohon langsung membantah dan menyatakan tidak benar.

"Nah di sini kami lihat ada dugaan Nelson Simanjuntak telah memberikan keterangan palsu di depan Majelis Hakim MK. Pasalnya, hasil kajian pelanggaran yang dibacakan Ketua Panwas Tolikara di Sidang MK sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Tolikara, padahal itu tidak benar," ungkapnya.

"Percakapan ini semua ada dalam risalah sidang dan tadi sudah kami sertakan dalam bukti laporan di Bareskrim. Ini kan sederhana saja, kalau bukan Nelson Simanjuntak dan Yuliper Yikwa yang membuat keterangan palsu berarti KPU Tolikara. Tapi dari bukti dan saksi yang kami miliki, sangat menguatkan adanya dugaan keterangan palsu oleh Nelson Simanjuntak yang juga anggota Bawaslu RI," bebernya.

Bahkan menurut Arsi, bukan hanya menyangkut masalah hasil kajian.

Namun, juga menyangkut waktu penyerahan rekomendasi ke KPU Tolikara yang oleh Nelson dikatakan diserahkan tanggal 17 Pebruari 2017 melalui Philipus.

"Philipus Samtai itu bukan pegawai KPU Tolikara melainkan aparat kepolisian Polres Tolikara. Di mana logikanya suatu surat diserahkan ke orang lain, waktunya juga malam hari jam 8 tanggal 17 Pebruari, kemudian oleh Nelson dikatakan telah diserahkan kepada KPU Tolikara pada tanggal yang sama," ungkap dia.

"Sangat tidak elok keterangan palsu ini dilakukan di depan lembaga seperti MK. Ini masalah serius jadi kepolisian harus segera memproses secara transparan,"pungkasnya. (mam/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Sholawat Yakini Ahok-Djarot Membawa Manfaat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler