jpnn.com, KENDARI - Ketua partai politik (parpol) berinisial AAA menggelapkan dana perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di perusahaan tersebut AAA memiliki jabatan.
BACA JUGA: Kalah di Pileg, Caleg Gagal Polisikan Ketua Parpol
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan modus yang dilakukan oleh AAA dalam melakukan penggelapan di PT KKP dengan cara menarik dana dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa dana perseroan PT KKP ini, di dalam rekening PT KKP itu Direktur Utama adalah AAA. Sewaktu itu dia punya kewenangan untuk mengeluarkan dana, maka dana yang ada di PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi," katanya di Kendari Jumat.
BACA JUGA: Ssttt..Ada Ketua Parpol Terjaring OTT KPK
Dia menyebutkan bahwa dana dari PT KKP itu dikeluarkan oleh AAA dan dikirim ke rekening pribadi, istri AAA dan ke tempat lain yang digunakan kepentingan pribadi.
"Ke rekening yang bersangkutan, dan ada yang masuk ke rekening istrinya, dan ada juga ke tempat lain," sebut Kombes Eka.
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
Ia mengatakan bahwa jumlah total dana perusahaan PT KKP yang digelapkan oleh AAA sebanyak Rp 34 miliar.
"Sekitar Rp 34 miliar sekian-sekian," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dari kasus penggelapan dana perusahaan PT KKP itu akan bertambah, sebab pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih mendalam atas kasus tersebut.
"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan akan gelar lagi untuk menetapkan tersangka-tersangka baru," ungkapnya.
Diketahui, Polresta Kendari telah menetapkan AAA sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pada Senin (8/5) lalu.
"Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata Fitrayadi.
Ia menjelaskan bahwa AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT KKP
"Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP," ungkap Fitrayadi.
Ia mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA .
Selain menetapkan tersangka, lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.
"Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," sebutnya.
Dia menyebutkan bahwa jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Porlesta Kendari.
"Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitas David Jacobs di Stasiun Gambir Sebelum Ditemukan Tewas, Banyak Fakta Terungkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti