jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadaan Alkes Banten Ferga Andriyana mengaku tidak pernah diintervensi atau diarahkan pemilik PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Pengadaan Alkes Banten 2011-2012. Menurut dia, pemenang proyek pengadaan Alkes Banten selalu lewat koordinasi Kadinkes Banten Djadja Budy Suhdja
"Tidak pernah (diintervensi Wawan)," kata Ferga saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Terseret Kasus Wawan, Faye Nicole Jones Diperiksa KPK
Di hadapan majelis hakim, Ferga selalu mendapat intervensi dari Djadja Budy Suhdja setiap lelang proyek pengadaan. Ada dugaan hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang Prijatna.
Ferga mengaku apabila tidak menuruti hal itu maka akan mendapat sanksi. "Kalau tidak risikonya, pertama akan dimutasi. Dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, pak," ujar dia.
BACA JUGA: Si Cantik Faye Nicole Jones Dipanggil KPK Terkait Kasus Wawan
Menurut Ferga, Dadang kerap mengoordinasi paket pelelangan di Dinas Kesehatan Banten. Bahkan, Ferga mengaku selalu memberikan informasi paket lelang, jadwal dan metodenya.
Lebih lanjut kata Ferga, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Setiap paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena diarahkan oleh Djaja.
BACA JUGA: Wawan Siap Libas KPK di Pengadilan
Ferga sendiri tidak bisa melawan perintah Djaja karena takut dipindahkan ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten. Dia menilai Malingping merupakan daerah terpencil dan sulit diakses. "Karena saya merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," kata Ferga. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga