JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memanggil Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Encep Yuliadi. Ini sudah kedua kalinya Encep diperiksa sebagai saksi suap terhadap Hakim Tipikor Bengkulu. Suap itu berkaitan dengan vonis bebas terdakwa korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Encep memang diperiksa untuk dikonfirmasi beberapa hal. Dia tidak berani memastikan apakah Encep sebagai pihak yang berpotensi sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
"Ketua PN itu kan memiliki kewenangan menentukan majelis," kata Arsa di kantor KPK, Kamis (11/8).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Encep maupun saksi lainnya dilakukan untuk terus mendalami kasus ini. Termasuk mencari hal-hal baru yang menambah kuat penyidikan serta pengembangan kasus.
"Untuk mencari tahu apakah memang ada hal hal baru yang memang mungkin nanti bisa dikembangkan," kata dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: BNN Harus Usut Temuan PPATK Soal Aliran Uang Haram Fredi Budiman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pencari Fakta Periksa Adik Fredi Budiman
Redaktur : Tim Redaksi