jpnn.com, LUMAJANG - Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidiikan, akhirnya Polres Lumajang menetapkan tersangka pada peristiwa pacuan kuda yang menewaskan anak sekolah dasar.
Dalam hal ini polisi menetapkan Siswanto, ketua panitia yang sekaligus Ketua Persatuan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Cabang Lumajang, sebagai tersangka.
BACA JUGA: Peringati Hari Kartini, PKK Sulut Gelar Kejuaraan Pacuan Kuda
BACA JUGA : Anak Tewas Terinjak Kuda, Panitia Pacuan Kuda Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA: Polisi Belum Rampungkan Kasus Anak yang Tewas di Pacuan Kuda
Polisi menduga, ketua panitia lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut dan menyebabkan korban jiwa.
"Hasilnya, penyelenggaraan lomba pacuan kuda itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Meski sudah ditetapkan tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan," kata AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.
BACA JUGA: Anak Tewas Terinjak Kuda, Panitia Pacuan Kuda Dilaporkan ke Polisi
Insiden lomba pacuan kuda beberapa bulan lalu menewaskan, Maghda Agil Manzema, seorang pelajar SD.
BACA JUGA : Polisi Belum Rampungkan Kasus Anak yang Tewas di Pacuan Kuda
Anak yang berusia 8 tahun itu tewas terinjak kuda saat melihat lomba pacuan kuda di Pantai Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
"Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi," imbuh AKBP Arsal.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan hukuman penjara lima tahun.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemalsuan Oli di Tambun, 2 Orang jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Natalia