Ketua PP Muhammadiyah Sebut Polri Mampu Profesional dalam Kasus Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 – 21:07 WIB
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Polri dan majelis hakim dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Polri dan majelis hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, Polri profesional membeberkan berbagai fakta dalam menangani kasus sehingga kejahatan Ferdy Sambo bisa dibuktikan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini

“Berarti polisi udah bekerja profesional. Sekalipun Ferdy Sambo adalah seorang jenderal bintang dua Polri,” kata Anwar, Selasa (14/2).

Anwar menyebutkan fakta terkait kasus Ferdy Sambo pun mampu terurai karena kerja keras Polri.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Masih Bisa Mendapat Hukuman Lebih Ringan, Ini Alasannya

"Majelis hakim setelah mempelajarinya lalu membuat keputusan. Jadi, dalam hal ini kita harus memberikan apresiasi,” kata Anwar.

Anwar menilai hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan.

Sebab, dalam perspektif agama hukuman menghilangkan nyawa orang adalah juga dihukum dengan menghilangkan nyawa juga. Orang menghilangkan telingan maka dihilangkan juga telinganya.

“Masa di Selandia Baru, tentara menembaki masjid dan menewaskan 60 orang, lalu tentara itu cuma dihukum seumur hidup. Apakah itu adil? Menurut saya tidak adil,” kata Anwar.

Dia mengingatkan membunuh satu orang sama seperti membunuh banyak orang, sehingga perlu hukuman yang tegas agar memberikan pelajaran bagi masyarakat. “Hukum itu harus sepadan. Jangan berlebih dan jangan berkurang,” ungkapnya.

Dalam Islam, kata dia, jika ada orang yg membunuh orang maka dia harus di-qishash atau dibunuh juga kecuali kalau ada maaf dari pihak keluarga korban. Jika keluarga maafkan maka yang membunuh diminta untuk membayar diyat.

"Diyat adalah sejumlah denda yang dikeluarkan oleh pelaku pembunuhan kepada keluarga korban yang memaafkan perbuatannya,” ungkap Anwar.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler