jpnn.com - ANDOOLO - Kosentrasi Ahmar Toara mempersiapkan organisasi politik yang ia pimpin menghadapi Pemilu 2014 sedikit terganggu. Ketua PPP Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu baru saja dilaporkan ke polisi oleh seorang warga di wilayah itu dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Prosesnya sekarang sedang dalam tahapan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi oleh jajaran Polres Konsel.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan seorang bernama Juharman. Ceritanya, 24 Oktober lalu, adik Juharman, sebut saja namanya Ita, yang masih berstatus siswa SMA, diketahui meninggalkan rumah tanpa izin. Setelah ditelusuri, rupanya remaja itu pergi bersama Toara. Setelah lebih 12 jam meninggalkan rumah, Ita pulang sekitar pukul 03.00 Wita.
BACA JUGA: 2014, Dilarang Gelar Pilkades
“Juharman pun marah. Saat Juharman sedang menumpahkan kekesalan kepada adiknya, Ahmar tak terima. Keduanya terlibat adu mulut, hingga Ahmar menghantam wajah Juharman dengan kunci mobil,” tutur Al Junar, kerabat Juharman seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Selasa (10/12).
Juharman pun murka. Ia membalas dengan memukul Ahmar yang ternyata berakibat masalah hukum serius. Juharman dilaporkan ke Polsek Tinanggea, dan kini sudah ditahan. Awalnya, kasus itu hendak diselesaikan secara kekeluargan tapi macet. Makanya, Juharman memilih melapor balik ke Polres Konsel, 13 November lalu.
“Hanya saja laporan kami sepertinya dipersulit oleh penyidik Polres Konsel. Mereka meminta hasil visum korban (Juharman) sementara visumnya ada di Polsek Tinanggea. Keluarga juga bingung kenapa kami yang disuruh ambil hasil visum sama polisi, padahal itu sudah tugasnya polisi?," ujar Al Junar, sambil menggelengkan kepala.
BACA JUGA: Kejati Lampung Disomasi di Hari Antikorupsi
Terpisah, Ahmar Toara yang dihubungi kemarin, membantah tudingan miring yang dialamatkan padanya. Katanya, sudah kedua kali dirinya dilaporkan ke polisi dengan masalah yang sama, namun tak ditanggapi oleh pihak kepolisian dengan alasan laporan mereka tak berdasar. Iapun tak pernah merasa gentar dengan laporan dari pihak keluarga korban. "Kalau mereka seperti itu, sama halnya mereka memperkeruh situasi," tantangya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Konsel, AKP Ares Lakalau membenarkan adanya laporan tersebut. Kata AKP Ares kasus tersebut sementara dalam pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang menguatkan. "Pihak terlapor (Ahmar Toara) kita lakukan pemanggilan, sementara dalam pengumpulan bukti," katanya saat ditemui Jumat lalu. AKP Ares menambahkan penahanan bisa memungkinkan dilakukan bila mana ada hasil visum dari keluarga korban pelapor untuk lebih menguatkan. (cr2)
BACA JUGA: Sudah 11 Tahun Menunggu Buku Nikah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Hari Antikorupsi di Makassar Ricuh
Redaktur : Tim Redaksi