Ketua PWNU DKI Minta Vaksin untuk Muslim Tidak Mengandung Material Haram

Senin, 10 Januari 2022 – 20:51 WIB
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Syamsul Ma'arif meminta pemerintah berhati-hati dalam pemberian vaksin untuk masyarakat di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam.

Menurutnya, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin yang tidak mengandung zat babi.

BACA JUGA: Ini 5 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Kerap Disepelekan

"Pemerintah harus berhati-hati ketika memberikan vaksinasi. Bagi masyarakat muslim, seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi. Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang nonmuslim," ujar Kiai Syamsul.

Kiai Syamsul mengatakan penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja.

BACA JUGA: Permintaan dan Harga Kopi Dunia Naik, LPEI Gencarkan Pengembangan Desa Devisa

Dia lantas menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.

Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan.

BACA JUGA: Lewat KIP, Presiden Jokowi Bantu Anak Kurang Mampu Untuk Kuliah

Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.

"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Namun, Kiai Syamsul menuturkan jika sudah terdapat berbagai jenis vaksin, termasuk vaksin yang diproduksi secara halal, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menggunakan vaksin yang mengandung material haram.

"Tetapi kalau vaksinnya sudah berlebihan, apalagi produksi vaksin sudah dibikin sendiri oleh dalam negeri, maka sudah tidak ada alasan lagi bahwa vaksin yang terkandung material haram itu digunakan sekalipun dengan alasan darurat. Jadi alasan darurat itu hilang," ungkap Kiai Syamsul.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler