Ketua RT Bersama Satu Keluarga Kompak Merampok

Sabtu, 11 Februari 2017 – 01:02 WIB
Salah seorang tersangka perempokan yang dijemput polisi. Foto Radar Semarang/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah berhasil membongkar kasus perampokan yang terjadi di Swalayan Aneka Jaya. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Radar Semarang (Jawa Pos Group) melaporkan, tiga tersangka merupakan sekeluarga. Mereka adalah Wiyono, 46; Sidik Maulana, 23, dan Tina, 31, ketiganya bapak, anak dan ibu tiri, warga Dusun Mundu, Kelurahan Purworejo, Wonogiri.

BACA JUGA: Dewan Menolak Kader Parpol Dilarang Jadi Ketua RT

Sedangkan satu tersangka lagi, Abdul Mufid, 32, warga Desa Blerong RT 3 RW 1, Guntur, Demak. Mufid adalah Ketua RT yang baru saja dilantik.

Tiga tersangka berhasil dibekuk petugas di Desa Srati, Kebumen, daerah asal Tina. Sedangkan tersangka Mufid dibekuk di tempat tinggalnya pada Rabu (8/2) sekitar pukul 02.00 lalu.

Kecuali tersangka Tina, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kawanan ini beraksi bersama dua tersangka lain yang hingga kini masih buron. Yakni, Teguh dan Joko yang diduga sebagai otak kejahatan. Mereka terlebih dulu berkumpul di rumah Abdul Mufid untuk merencanakan aksi kejahatan.

Aksi perampokan dilakukan pada 31 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 lalu di Swalayan Aneka Jaya Jalan Wolter Monginsidi, Pedurungan. Selang tiga minggu, komplotan ini beraksi lagi, merampok Swalayan Aneka Jaya Ngaliyan.

”Kawanan pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 293 juta. TKP-nya ada dua. TKP pertama berhasil mengambil uang, dan TKP kedua hanya mengambil baju-baju yang ada di dalamnya,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/2).

Abiyoso menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Sidik dan Tina lebih dulu mendatangi Swalayan Aneka Jaya yang jadi sasaran. Mereka melakukan survei dengan berpura-pura belanja. Malam harinya, mereka menjalankan aksinya bersama-sama. Mereka membawa linggis untuk menjebol dinding swalayan dan merusak CCTV. ”Tersangka menjebol dinding gudang Swalayan Aneka Jaya. Begitu berhasil masuk, pelaku menjebol brankas penyimpanan uang,” jelasnya.

Saat beraksi, para tersangka pria masuk ke dalam swalayan. Sedangkan tersangka Tina berperan mengawasi lingkungan di luar swalayan. ”Tina menunggu di luar, setelah tembok terdodos, Sidik masuk mengambil barang-barang,” terangnya.

Menurut Abiyoso, tersangka Wiyono sebelumnya juga pernah mendekam di Lapas Kabupaten Kebumen. ”Bapak ini (Wiyono) sempat mendekam di Lapas Kebumen, kemudian Tina juga sama, mendekam di Lapas Kebumen,” katanya.

Mereka mendekam di lapas pada 2015. Pada pertemuan tersebut, Tina tersangkut kasus pembobolan ATM dengan modus diganjal. Pada pertemuan di dalam lapas tersebut, hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara. ”Setelah keluar dari lapas, keduanya melangsungkan pernikahan. Sedangkan Sidik merupakan anak tiri dari Tina,” jelasnya.

Tersangka Wiyono mengaku uang hasil kejahatan dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp 30 juta. Selain itu, mereka juga membeli 3 unit sepeda motor, dan sisanya untuk foya-foya. ”Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Selain menangkap keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Vario dan satu unit motor Kawasaki Ninja. Juga uang tunai Rp 17 juta dan uang pecahan, termasuk peralatan untuk melakukan kejahatan seperti linggis dan obeng. Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(mha/aro/ce1)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler