Ketua RT Dalangi Pencurian

Rabu, 02 Februari 2011 – 03:43 WIB

SERANG - Tingkah Didin Syahrudin, 37, yang menjabat ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Griya Reang, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang tidak layak ditiruBetapa tidak, dia dibekuk polisi lantaran mendalangi pencurian rumah kosong (Rumsong) di salah satu rumah warganya

BACA JUGA: Dokter Diduga Selingkuhi Perawat



Dia ditangkap bersama dua rekannya, Ibrahim Aji, 37, warga Griya Reang dan Deni Eka, 19, warga Permata Banjar Asri
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan televisi merek LG 32 inc, Play Station (PS), laptop merek Toshiba dan sejumlah barang elektronik lain yang bernilai belasan juta rupiah. 

Kapolsek Cipocok Jaya, AKP Zulfakar mengatakan, Didin ditangkap lantaran berkomplot melakukan pencurian di rumah Fitriani dan Masaputro, warga Perumahan Permata Banjar Asri

BACA JUGA: Dua Polisi KO Dikeroyok Preman

Dia juga mengatakan masih mengembangkan kasus pencurian tersebut.  ”Didin kami bekuk di rumahnya
Setelah diperiksa dia mengaku melakukan pencurian,” terangnya

BACA JUGA: Penghipnotis Sasar Penumpang Bandara


    
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Iptu M Sopyan mengatakan peran ketua RT itu dalam pencurian hanya mengamati situasiSementara Ibrahim dan Deni yang melakukan eksekusi dengan naik melalui tembok belakang rumah korban yang saat itu sepi dan masuk melalui plafonLalu mengembat berbagai barang elektronik milik korban

”Setelah itu, Didin menerima dan menyimpan barang elektronik itu di rumahnya,” ungkapnya jugaKetiga pelaku itu memang diketahui kawanan pelaku pencuri spesialis rumah kosong

Sementara itu, Didin mengaku khilaf mencuri di rumah MasaputroDia juga mengatakan motif melakukan pencurian lantaran iri melihat barang-barang elektronik tetangganya itu”Saya tidak bisa beli barang elektronik canggih seperti milik Masaputro,” ungkapnya(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi KO Dikeroyok Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler