SERANG - Tingkah Didin Syahrudin, 37, yang menjabat ketua Rukun Tetangga (RT) di Perumahan Griya Reang, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang tidak layak ditiruBetapa tidak, dia dibekuk polisi lantaran mendalangi pencurian rumah kosong (Rumsong) di salah satu rumah warganya
BACA JUGA: Dokter Diduga Selingkuhi Perawat
Dia ditangkap bersama dua rekannya, Ibrahim Aji, 37, warga Griya Reang dan Deni Eka, 19, warga Permata Banjar Asri
Kapolsek Cipocok Jaya, AKP Zulfakar mengatakan, Didin ditangkap lantaran berkomplot melakukan pencurian di rumah Fitriani dan Masaputro, warga Perumahan Permata Banjar Asri
BACA JUGA: Dua Polisi KO Dikeroyok Preman
Dia juga mengatakan masih mengembangkan kasus pencurian tersebut. ”Didin kami bekuk di rumahnyaBACA JUGA: Penghipnotis Sasar Penumpang Bandara
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Iptu M Sopyan mengatakan peran ketua RT itu dalam pencurian hanya mengamati situasiSementara Ibrahim dan Deni yang melakukan eksekusi dengan naik melalui tembok belakang rumah korban yang saat itu sepi dan masuk melalui plafonLalu mengembat berbagai barang elektronik milik korban
”Setelah itu, Didin menerima dan menyimpan barang elektronik itu di rumahnya,” ungkapnya jugaKetiga pelaku itu memang diketahui kawanan pelaku pencuri spesialis rumah kosong
Sementara itu, Didin mengaku khilaf mencuri di rumah MasaputroDia juga mengatakan motif melakukan pencurian lantaran iri melihat barang-barang elektronik tetangganya itu”Saya tidak bisa beli barang elektronik canggih seperti milik Masaputro,” ungkapnya(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi KO Dikeroyok Preman
Redaktur : Tim Redaksi