jpnn.com -
BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mengeksekusi Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek, Ismail Novel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro, kemarin (26/3) sore.
BACA JUGA: Data Honorer K2 Dicek Ulang oleh Inspektorat
Hal itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Januari 2013 bernomor: 1709K/PID.SUS/2014, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi.
MA memvonis Ismail Novel 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dalam kasus korupsi pengalihan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun 2007-2010. Ismail Novel merasa dizalimi atas putusan MA itu. Keputusan MA juga memantik reaksi dari mahasiswa dan dosen STAIN yang meminta kejari tidak menjebloskan Ismail ke penjara.
BACA JUGA: SK CPNS Diserahkan Sebelum Pemilu
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), sebelum menjalani eksekusi di Lapas Biaro, Ismail sempat mendatangi kantor Kejari Bukittinggi. Kedatangan Ismail ini awalnya diduga untuk menyerahkan diri sebagai bentuk kooperatifnya terhadap putusan MA yang turun 13 Januari 2014 lalu itu.
Sesampainya di kejari, ternyata yang terjadi justru sebaliknya. Ismail yang didampingi beberapa dosen dan ratusan mahasiswa STAIN setempat, justru menolak untuk dilakukan eksekusi terhadap dirinya.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Saat Ismail memasuki kantor Kejari Bukittinggi, sorak-sorai menantang eksekusi dari mahasiswa semakin gencar, sampai-sampai kantor Kejari Bukittinggi dilempari dengan botol minuman mineral, koin, telur, dan tomat.
Dalam orasinya, mereka berteriak menuntut agar kejari tidak mengeksekusi Ismail Novel karena menganggap tidak bersalah sehingga tidak sepatutnya menerima hukuman sesuai vonis MA. Apalagi, kata mereka, Pengadilan Tipikor Padang sebelumnya sudah membebaskan pimpinan perguruan tinggi mereka itu.
Tak berapa lama kemudian, Ismail terlihat ke luar kantor Kejari Bukittinggi dikawal ratusan mahasiswa.
Jaksa eksekutor pun kalang kabut sehingga dilakukan upaya negoisasi. Ternyata keputusan itu berhasil, dan terdakwa berjanji akan datang sendiri ke LP Biaro menjalankan hukuman sesuai putusan MA.
Sekitar pukul 15.00 Wib, Ismail didampingi puluhan dosen dan tata usaha STAIN setempat memang mendatangi LP Biaro.
Di sana sudah ada beberapa jaksa eksekutor. Setelah dilakukan proses administrasi tersangka pun memasuki ruangan LP Biaro diwarnai isak tangis para dosen dan keluarga.
Kejari Bukittinggi Maskar didampingi Kasi Pidsus Rahma Nofrianti mengatakan, pihaknya memang terlambat melakukan eksekusi sehubungan permintaan terdakwa secara tertulis yang akan melakukan peresmian masjid STAIN pada 23 Maret 2014, dengan jaminan tujuh orang dosen STAIN Bukittinggi.
Namun setelah peresmian selesai, pihaknya pun menjadwalkan pemanggilan ulang kemarin.
"Eh tahu-tahu terdakwa datang bukan untuk siap untuk dieksekusi, tapi menolak dilakukan eksekusi dengan membawa sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa. Ini jelas tidak konsisten. Tapi alhamdulillah, setelah dilakukan negoisasi, terdakwa sorenya sekitar pukul 15.00 Wib, datang sendiri ke LP Biaro untuk menjalankan hukuman sesuai putusan MA," jelas Kajari.
Ismail Novel merasa dirinya dizalimi terkait vonis MA tersebut. Menurutnya, kesalahan pihak STAIN M. Djamil Djambek Bukittinggi, hanya bersifat administratif, yakni membuka program studi baru dan menerima mahasiswa sebelumnya izinnya keluar. (rul/edi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Letusan Gunung Slamet Capai Ketinggian 1 Km
Redaktur : Tim Redaksi