jpnn.com, JAMBI - Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, dr Ade Firmansyah mengatakan pihaknya menemukan kendala dalam proses exhumation terhadap mayat eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Dia mengatakan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah mengalami pembusukan dan sudah melewati proses pengawetan.
BACA JUGA: Rekaman CCTV: Ferdy Sambo Duluan, Brigadir J, Bharada E, dan Putri Candrawathi Menyusul
"Jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan," kata dia ?????di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/7).
Meski demikian, lanjut Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia itu, pihaknya menemukan sejumlah luka pada jenazah Brigadir J.
BACA JUGA: Puzzle Kasus Brigadir J Belum Lengkap, Kriminolog Sarankan Publik Bersabar
"Dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya.
Ade Firmansyah juga menyampaikan hasil pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan Brigadir J membutuhkan waktu 2—4 pekan.
BACA JUGA: Johnson Panjaitan: Ada Banyak âMatahariâ dalam Kasus Brigadir J
Sementara hasilnya, kata Ade Firmansyah, baru dapat diketahui dalam 4—8 pekan ke depan.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara empat pekan dan delapan pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah.
Autopsi ulang berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.
Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.
Sebelumnya, Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.
Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan autopsi.
Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir Yoshua.
Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV.
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," kata Kamaruddin Simanjuntak. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Kapan Keluar? Begini Penjelasan Tim Forensik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga