jpnn.com, MUARO JAMBI - Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J berlangsung selama enam jam di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7).
Autopsi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat pemakaman Brigadir J. Lalu kapan hasil autopsi ulang Brigadir J dapat diketahui?
BACA JUGA: Irjen Dedi: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Bentuk Komitmen Kapolri Mengungkap Kebenaran
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah mengatakan hasil pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J membutuhkan waktu dua pekan hingga empat pekan. Dengan demikian, lanjut Ade Firmansyah, hasilnya baru dapat diketahui dalam 4 pekan hingga 8 pekan ke depan.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya. Jadi, diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah yang juga Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yoshua di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Rabu (27/7).
BACA JUGA: Potensi Persoalan dari Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Waduh
Dia mengaku bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendalam dalam mengautopsi jenazah Brigadir J. "Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya.
Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kapolri Soal Autopsi Jenazah Brigadir J, Publik Harus Tahu
Sebelumnya, Rabu pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Yoshua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi.
Mereka berjaga di depan ruangan autopsi.
Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir Yoshua.
Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV.
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak. "Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," kata Kamaruddin Simanjuntak. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi